Berikuttujuan adanya konstitusi Negara, kecuali. a. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik b. membebaskan kekuasaan c. melindungi HAM d. Pedoman penyelenggaraan Negara e. pedoman pembubaran Negara
Jakarta - Mendengar kata konstitusi, tentunya tak bisa dipisahkan dari negara. Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Sri Soemantri Martosoewignjo, menyatakan tidak ada negara yang tidak memiliki filsuf asal Swiss Rousseau, konstitusi yang tertulis adalah suatu dokumen yang disebutnya kontrak sosial, sebagai hasil dari kesepakatan bersama masyarakat dalam membentuk kehidupan bersama dalam wadah karena itu, keberadaan konstitusi sangat penting untuk membangun sistem pemerintah yang jelas dan buku Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia karya Majda El Muhtaj 2015, konstitusi dalam ilmu politik memiliki pengertian yakni cakupan sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintahan dalam menyelenggarakan konstitusi adalah sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka sulit untuk mereka bertahan. Dengan demikian tujuan lain konstitusi adalah sarana yang memungkinkan negara bisa mengatur masyarakatnya secara tertib dan itu, negara juga bisa melakukan kontrol terhadap pemerintahan daerah lewat KonstitusiFungsi konstitusi menurut guru besar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, adalah1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat kepada organ Fungsi simbolik sebagai pemersatu symbol of unity, sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan identity of nation, serta sebagai center of Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat social control, baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan Fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaruan masyarakat social engineering atau social reform.Kedudukan dan fungsi konstitusi yang dirumuskan Komisi Konstitusi tentang perubahan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 19451. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional national document yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara;2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru a birth certificate of new state. Hal ini juga merupakan bukti adanya pengakuan masyarakat internasional, termasuk untuk menjadi anggota PBB, karena itu, sikap kepatuhan suatu negara terhadap hukum internasional ditandai dengan adanya ratifikasi terhadap perjanjian-perjanjian internasional;3. Konstitusi sebagai sumber hukum Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang Konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan. Konstitusi dapat berfungsi untuk membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah, serta berupaya untuk menghindarkan adanya penyalahgunaan Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga tujuan dan fungsi di atas, sebuah konstitusi menjadi bagian paling penting dalam pembentukan sebuah negara. Simak Video "Pakar Nilai RKUHP Bila Disahkan Dapat Menghukum Para Pengkritik" [GambasVideo 20detik] pal/pal
Pilihlahsalah satu jawaban yang paling tepat. 1. Pemerintahan yang tidak didasari konstitusi biasanya . 2. Negara yang menganut sistem konstitusional, kekuasaan pemerintahan didasarkan pada . 3. Negara yang menganut sistem konstitusional akan . 4. Penyimpangan konstitusional terjadi apabila .
Pengertian Konstitusi – Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi. Indonesia merupakan negara yang menganut paham tersebut. Sesuai yang dimuat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Paham konstitusionalisme dapat didefinisikan sebagai sebuah paham yang menganut prinsip di mana perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh seluruh komponen negara termasuk rakyat dan pemerintah adalah konstitusi. Konstitusionalisme dapat dijadikan sebagai komponen integral dari suatu negara yang menganut sistem demokrasi. Hal itulah yang menjadi sebuah dasar di mana suatu sistem pemerintahan yang demokratis tidak akan mungkin terwujud tanpa adanya pelaksanaan paham konstitusionalisme sebagai perwujudan hukum tertinggi. Nah, artikel ini akan membahas tentang pengertian konstitusi secara menyeluruh dan detail. Berikut ini adalah pengertian dari konstitusi yang perlu Kamu pahami, yaitu seperti A. Pengertian Konstitusi1. Pengertian Konstitusi Menurut L. J. van Apeldoor2. Pengertian Konstitusi Menurut E. C. S. Wade3. Pengertian Konstitusi Menurut Jimly Asshidiqie4. Pengertian Konstitusi Menurut Miriam Budiarjo5. Pengertian Konstitusi Menurut KC, Wheare6. Pengertian Konstitusi Menurut Herman Heller7. Pengertian Konstitusi Menurut F. LassalleB. Jenis Konstitusi dan Contoh Konstitusi di Indonesia1. Konstitusi Tertulis2. Konstitusi Tidak TertulisC. Fungsi Konstitusi1. Fungsi Konstitusi Secara Umum2. Fungsi Konstitusi Menurut Jimly AsshidiqieD. Tujuan KonstitusiE. Nilai-Nilai dari KonstitusiF. SimpulanRekomendasi Buku & Artikel TerkaitKategori Ilmu EkonomiMateri Terkait Dalam sebuah makalah yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan judul “Konstitusi dan Konstitusionalisme”, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan dari Universitas Andalas yakni Profesor Yuliandri mengungkapkan bahwa konstitusi dan konstitusionalisme merupakan dua bentuk kata yang memiliki hubungan keterkaitan dan bisa saling meneguhkan eksistensi. Konstitusionalisme sendiri adalah sebuah paham yang sangat perlu untuk dijaga melalui pembentukan konstitusi. Hal itu sama halnya bahwa konstitusi merupakan sarana agar paham konstitusionalisme dapat diimplementasi dalam sebuah negara. Profesor Yuliandri menjelaskan dalam buku tersebut bahwa kata konstitusi merupakan kata yang berasal dari bahasa Perancis, yakni constituer, yang memiliki makna membentuk. Kata constituer sendiri memiliki maksud sebagai pembentukan suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi memiliki kedudukan sebagai sebuah wujud hukum tertinggi. Konstitusi sendiri dapat terbentuk dari hasil pemikiran para pendiri negara. Dalam sistem negara Indonesia, para pendiri negara membentuk UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. UUD 1945 adalah hasil dari sebuah kesepakatan oleh para pendiri negara Republik Indonesia yang berangkat dari berbagai macam latar belakang daerah dan beragam disiplin ilmu. UUD 1945 dapat dikatakan lahir melalui sebuah mekanisme yang demokratis dengan kompromi dari semua pihak. Masih mengutip pendapat dari Profesor Yuliandri, konstitusi memuat ketentuan pokok tentang lembaga dan kekuasaan yang hendak menjalankan aspek formil atau biasa disebut kewenangan negara. Tidak hanya itu, konstitusi juga mengandung ketentuan pokok mengenai kekuasaan dan lembaga terkait adanya jaminan terhadap aspek materiil atau hak asasi manusia. Nah, setelah memahami uraian di atas, secara sederhana, pengertian konstitusi dapat dipahami sebagai hukum dasar yang dapat dijadikan sebuah pedoman dalam menjalankan pelaksanaan pemerintahan negara. Selanjutnya, Kita akan membahas pengertian konstitusi menurut istilah dari sejumlah ahli, sebagai berikut 1. Pengertian Konstitusi Menurut L. J. van Apeldoor Konstitusi merupakan sebuah hukum dasar yang mencakup Undang-Undang Dasar seperti hukum dasar tertulis hingga hukum dasar yang tidak tertulis atau biasa disebut dengan konvensi. 2. Pengertian Konstitusi Menurut E. C. S. Wade Konstitusi adalah sebuah naskah yang mampu memaparkan rangka hingga tugas pokok dari suatu badan pemerintahan negara sekaligus menentukan juga berbagai pokok dalam panduan kerja badan tersebut. 3. Pengertian Konstitusi Menurut Jimly Asshidiqie Konstitusi merupakan Undang Undang Dasar yang termasuk dalam hierarki hukum menempati kedudukan paling tinggi dan memiliki sifat fundamental, sehingga pembuatan berbagai macam peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang Dasar. 4. Pengertian Konstitusi Menurut Miriam Budiarjo Konstitusi adalah sebuah piagam yang memuat pernyataan tentang cita-cita suatu bangsa dan sebagai dasar organisasi suatu bangsa. 5. Pengertian Konstitusi Menurut KC, Wheare Wheare mengungkapkan pendapat bahwa konstitusi merupakan sebuah keseluruhan sistem tata negara suatu pelosok yang berupa kumpulan berbagai gaya untuk membentuk serta melakukan pengelolaan terhadap pemerintahan suatu negara. 6. Pengertian Konstitusi Menurut Herman Heller Konstitusi menurut Herman Heller dapat dibagi menjadi tiga pengertian, yaitu seperti a. Konstitusi politik sosiologis, yaitu konstitusi yang menjadi cerminan dari kehidupan politik penduduk. b. Konstitusi yuridis, yaitu konstitusi yang merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam masyarakat. c. Konstitusi politis, yaitu suatu konstitusi yang dapat diwujudkan menjadi bentuk tulisan dan dimuat ke dalam salah satu naskah sebagai Undang-Undang. 7. Pengertian Konstitusi Menurut F. Lassalle Ada dua pengertian konstitusi menurut F. Lasalle, di antaranya yaitu a. Secara Yuridis, konstitusi adalah sebuah naskah yang memuat berbagai macam bangunan serta berbagai jenis sendi pemerintahan dalam suatu negara. b. Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesis atau hasil akhir dari berbagai faktor yang terjadi dalam sebuah masyarakat. Konstitusi merupakan sebuah penjelasan dari hubungan antara kekuasaan yang berada di suatu negara, yaitu seperti kabinet, parlemen, parpol, raja, perdana menteri, dan lain sebagainya. Berdasarkan berbagai pendapat dari para ahli yang sudah disampaikan sebelumnya, dapat diambil simpulan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian, yakni dalam arti sempit dan dalam arti luas. Pertama, dalam arti sempit, pengertian konstitusi adalah Undang Undang Dasar merupakan sebuah hukum dasar tertulis. UUD 1945 sendiri ialah suatu dokumen yang memuat segala aturan serta ketentuan yang bersifat pokok dari sistem tata negara suatu negara. Kedua, dalam arti secara luas, dapat disimpulkan bahwa pengertian konstitusi adalah suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar, baik dari hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis hingga hukum dasar tidak tertulis. Konstitusi juga melakukan pengaturan terkait suatu sistem pemerintahan yang telah diselenggarakan di dalam suatu negara. B. Jenis Konstitusi dan Contoh Konstitusi di Indonesia Secara umum, konstitusi memiliki 2 jenis berdasarkan bentuknya. Kedua jenis konstitusi tersebut merupakan jenis konstitusi yang tertulis dan jenis konstitusi yang tidak tertulis. Berdasarkan Modul Pendidikan Kewarganegaraan kelas VII yang terbit oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017 menjelaskan tentang 2 jenis konstitusi beserta contohnya, seperti berikut 1. Konstitusi Tertulis Konstitusi tertulis merupakan sekumpulan aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Berikut ini adalah beberapa contoh konstitusi tertulis yang pernah digunakan negara Indonesia, di antaranya yaitu a. UUD 1945 b. UUD RIS c. UUD Sementara d. UUD 1945 Hasil Amandemen 2. Konstitusi Tidak Tertulis Konstitusi yang tidak tertulis dapat juga disebut sebagai konvensi. Konvensi sendiri memiliki pengertian sebagai kebiasaan sistem tata negara yang sering ada dalam sebuah negara. Berikut ini adalah beberapa contoh konstitusi tertulis yang pernah digunakan negara Indonesia, di antaranya yaitu a. Keputusan di MPR diambil dan diputuskan berdasarkan musyawarah secara mufakat. b. Pidato Presiden pada sidang paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus 1945, dan Pidato Presiden sebelum MPR melakukan sidang. Presiden sebagai kepala negara telah menyiapkan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang. c. Adat istiadat C. Fungsi Konstitusi Dalam karyanya, C. F. Strong berpendapat bahwa pada dasarnya prinsip dari fungsi konstitusi adalah sebagai sesuatu yang membatasi kewenangan tindakan dari pemerintah. Tidak hanya itu, fungsi konstitusi adalah untuk memberikan jaminan hak-hak kepada yang diperintah sekaligus melakukan perumusan untuk pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. 1. Fungsi Konstitusi Secara Umum Secara umum, konstitusi memiliki beberapa fungsi, di antarnya yaitu a. Konstitusi berfungsi untuk memberikan pembatasan kepada kekuasaan suatu pemerintahan agar tidak terjadi pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terjamin, terlindungi, dan tersalurkan. b. Konstitusi memiliki fungsi sebagai piagam atas lahirnya suatu negara c. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sumber hukum tertinggi d. Konstitusi memiliki fungsi sebagai alat untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan dari suatu pemerintahan e. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sebuah identitas nasional dan lambang negara f. Konstitusi memiliki fungsi sebagai salah satu cara untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia sekaligus jaminan kebebasan untuk warga dari suatu negara. 2. Fungsi Konstitusi Menurut Jimly Asshidiqie Tidak hanya pendapat dari C. J. Strong, Jimly Asshidiqie sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003 hingga 2008 juga mengungkapkan pendapat tentang konstitusi. Menurut Profesor Jimly Asshidiqie ada 1 fungsi konstitusi untuk suatu negara. Berikut ini adalah 10 fungsi konstitusi yang perlu diketahui, di antaranya yaitu a. Konstitusi dapat berfungsi sebagai penentu serta pembatas kekuasaan dari sebuah organ negara b. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara c. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan masyarakat negara tersebut d. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan dari negara e. Konstitusi memiliki fungsi sebagai penyalur atau pengalih kewenangan rakyat atau sebagai sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara f. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik guna upaya pemersatu g. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik untuk menjadi rujukan dari identitas serta keagungan kebangsaan h. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik untuk menjadi pusat upacara ceremony i. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat. Baik dalam arti secara sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti secara luas yang mencakup bidang sosial serta ekonomi j Konstitusi memiliki fungsi sebagai sarana menjadi perekayasaan serta pembaharuan masyarakat. Baik dalam arti yang sempit maupun dalam arti yang luas D. Tujuan Konstitusi Selain fungsi konstitusi di atas, konstitusi juga memiliki tujuan yang penting untuk diketahui. Berikut ini adalah tiga tujuan dari konstitusi secara ringkas, di antaranya yaitu 1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak. 2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia HAM, sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya. 3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh. E. Nilai-Nilai dari Konstitusi Setelah memahami pengertian, jenis, hingga fungsi dan tujuan dari konstitusi. Selanjutnya, berikut ini adalah tiga nilai dari konstitusi, di antaranya adalah 1. Nilai normatif adalah sebuah konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa. Bagi suatu negara, konstitusi tidak hanya dapat berlaku dalam arti hukum atau legal. Namun, konstitusi juga nyata dapat berlaku dalam suatu masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara konsekuen dan murni. 2. Nilai nominal adalah sebuah konstitusi yang menurut hukum tetap berlaku. Namun, konstitusi tersebut memiliki bentuk yang tidak sempurna. Konstitusi yang tidak sempurna itu dapat disebabkan oleh beberapa pasal tertentu yang tidak berlaku atau tidak seluruh dari pasal yang terdapat dalam Undang Undang Dasar bisa berlaku bagi seluruh wilayah negara. 3. Nilai semantik adalah sebuah konstitusi yang hanya dapat berlaku bagi kepentingan penguasa saja. Konstitusi bisa menjadi alat bagi pemangku kekuasaan untuk melakukan mobilisasi kekuasaan, hal itu menjadi alasan dalam melaksanakan kekuasaan politik terhadap warga negaranya. F. Simpulan Berdasarkan pembahasan tentang Konstitusi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa konsekuensi logis berdirinya suatu negara berdiri atau terbentuknya suatu negara baru adalah adanya konstitusi. Konstitusi menjadi dasar terpenting dari suatu negara dan oleh karena itu mendapatkan posisi yang sangat krusial dan penting dalam mewujudkan kehidupan tata negara suatu negara yang adil dan beradab. Konstitusi dan negara merupakan hubungan antar lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Eksistensi suatu negara, secara nyata dapat dipenuhi jika memiliki empat unsur berikut ini, yaitu 1. Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat, 2. Wilayah Tertentu 3. Rakyat yang hidup bersatu sebagai suatu bangsa atau nation, dan 4. Pengakuan dari negara-negara lain. Dari keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ternyata belum cukup untuk digunakan sebagai jaminan terlaksananya fungsi kegiatan negara dan pemerintahan yang berdaulat. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar dapat memberikan jaminan kepada negara untuk menjadi hukum dasar guna mengatur tata negara dari suatu negara. Hubungan antara dasar negara dengan konstitusi dapat dilihat pada sebuah gagasan dasar, tujuan hingga cita-cita dari negara yang tertuang dalam pembukaan konstitusi suatu negara. Dasar negara dapat juga digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis dan termuat dalam konstitusi suatu negara. Konstitusi sendiri memiliki fungsi untuk memberikan pembatasan kewenangan tindakan pemerintah. Selanjutnya, konstitusi digunakan untuk menjamin seluruh hak yang diperintah dan melakukan perumusan tentang pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Dalam pembahasan ajaran pemisahan kekuasaan, mahkamah konstitusi mendapatkan kewenangan untuk melakukan pengaturan dalam memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara. Mahkamah konstitusi mendapatkan kewenangan itu melalui pemberian UUD 1945 adalah sebagai konsekuensi restrukturisasi terhadap kelembagaan negara dalam upaya purifikasi terhadap ajaran pemisahan kekuasaan. Dalam ajaran pemisahan kekuasaan ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR tidak lagi menjadi simbol penjelmaan dari kedaulatan rakyat. Hal itu mengimplikasikan bahwa setiap organ atau lembaga negara memiliki posisi yang sejajar. Situasi yang sejajar tersebut, memberikan keterbukaan terhadap peluang bagi organ atau lembaga negara untuk melakukan sengketa terkait dengan kewenangan yang bersumber pada UUD. Rekomendasi Buku & Artikel Terkait ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
Berikutadalah penjelasan singkatnya : Tujuan yang pertama adalah untuk menyempurnakan beberapa aturan dasar yang berkaitan dengan tatanan negara dalam rangka untuk mencapai tujuan nasional yang telah tercantum dalam Alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945. Selain itu juga untuk memperkokoh atau memperkuat NKRI yang dasar negaranya adalah Pancasila. Latihan Soal Online - Latihan Soal SD - Latihan Soal SMP - Latihan Soal SMA Kategori Kewarganegaraan ★ Ujian Semester 2 UAS / UKK Pendidikan Kewarganegaraan PKn SMA Kelas 10Berikut tujuan adanya konstitusi Negara, kecuali…. a. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik b. membebaskan kekuasaan c. melindungi HAM d. Pedoman penyelenggaraan Negara e. pedoman pembubaran NegaraPilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Ulangan PPKn Tema 2 SD Kelas 4Setelah memenuhi kewajiban, kita dapat memperoleh … hakB. kewajibanC. aturanD. perintahCara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia. Materi Latihan Soal LainnyaPengolahan Sayuran - Prakarya SMP Kelas 7Hikayat - Bahasa Indonesia SMA Kelas 10MID Semester 1 Ganjil IPS SMP Kelas 9Ulangan Harian PPKn SMP Kelas 9Pre Test Matematika SMA Kelas 11Kimia SMA Kelas 11Bilangan Berpangkat - Matematika SMA Kelas 10Saling Memaafkan - PPKn SD Kelas 3PAS Bahasa Inggris SMP Kelas 7PAS Administrasi Transaksi SMK Kelas 11 Sebabrumusan dasar negara (Pancasila) terdapat dalam konstitusi (UUD 1945). Hubungan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Dari dasar negara inilah kehidupan negara dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Inti pembukaan UUD 1945 pada Jakarta Indonesia memiliki konstitusi yaitu Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Konstitusi sendiri merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintah negara yang biasanya berbentuk dokumen tertulis. Konstitusi tidak mengatur hal-hal yang terperinci melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnnya. Hadiri Peringatan Hari Konstitusi, JK Anggap Lumrah Amandemen Konstitusi Soal JK Maju Cawapres, Demokrat Di Konstitusi Sudah Jelas MK Akan Putuskan Uji Materi Terkait Angket KPK Hari Ini Ada beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli. Konstitusi yang pertama menurut Wade dan adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. M enurut Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Kemudian konstitusi menurut Strong adalah sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah. Di Indonesia sendiri konstitusi atau hukum dasar dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis contohnya UUD, dan hukum dasar tidak tertulis contohnya konvensi atau pidato presiden. Fungsi konstitusi sendiri setiap negara berbeda-beda, tergantung dari kebijakan yang mereka buat. Ada beberapa fungsi konstitusi yang perlu kamu ketahui, berikut penegakan hukum Via Strong pada prinsipnya fungsi konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Fungsi Konstitusi secara umum 1. Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dapat dilaukan oleh pemerintah, sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terlindungi dan tersalurkan. 2. Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara 3. Fungsi konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi 4. Fungsi konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan 5. Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang 6. Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara Selain Fungsi konstitusi diatas, konstitusi juga memiliki tujuan. Tujuan-tujuan adanya konstitusi secara ringkas dapat dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut. 1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak. 2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia HAM, sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya. 3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri KonstitusiIlustrasi Ir Soekarno Pidato KAA 1955Jenis-jenis konstitusi menururt Strong terdiri dari dua jenis, yaitu 1. Konstitusi tertulis Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara, beserta aturan dasar lainnya yang mengatur kehidupan suatu bangsa di dalam hukum negara tersebut. 2. Konstitusi tidak tertulis/ konvensi Konstitusi konvensi adalah konstitusi berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Pidato presiden juga bisa menjadi konstitusi konvensi. Syarat-syarat konvensi antara lain adalah diakui dan dipergunakan secara berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan sebuah negara. Tidak bertentangan dengan konstitusi tertulis, dan memperhatikan pelaksanaan konstitusi tertulis. Secara teoritis, konstitusi dibedakan menjadi beberapa di antaranya 1. Konstitusi politik Konstitusi politik berisi tentang norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lebaga negara. 2. Konstitusi sosial Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita-cita sosial, rumusan filosofis, sistem sosial, sistem ekonomi dan sistem politik dari sebuah negara. Sifat Konstitusi 1. Fleksibel Konstitusi akan bersifat fleksibel atau luwes dan memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan jaman 2. Rigrid Konstitusi akan bersifat rigrid tau kaku apabila sebuah peraturan tersebut sulit untuk diubah. Konstitusi yang Berlaku di IndonesiaIlustrasi bendera Indonesia Sumber Pixabay1. UUD 1945 UUD 1945 adalah konstitusi pertama yang ada di Indonesia. Konstitusi ini berjenis konstitusi tertulis. UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. UUD 1945 digunakan pada 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. 2. Konstitusi RIS 1949 Konstitusi RIZ 1949 berlaku tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Konstitusi RIS 1949 merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen. 3. UUD Sementara 1950 UUD Sementara 1950 berlangsung dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Sama halnya dengan UUD 1945 dan Konstitusi RIS 1949, UUD Sementara 1950 juga merupakan konstitusi tertulis. 4. UUD 1945 UUD 1945 adalah konstitusi yang hingga sampai saat ini masih digunakan di Indonesia. Konstitusi ini juga berbentuk tertulis dalam dokumen formal. UUD 1945 juga menjadi hukum dasar dan pedoman pembentukan peratuan Itulah beberapa informasi mengenai konstitusi dari fungsi konstitusi hingga tujuannya.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. PengertianLembaga Negara. Lembaga Negara. Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan atau disebut juga dengan Civilizated Organization. Lembaga negara di Indonesia merupakan institusi - institusi yang di bentuk berdasarkan UUD 1945 dan UU serta memiliki sistem yang di bentuk oleh negara itu sendiri, bertujuan untuk membangun negara tersebut. - Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap bangsa dan negara. Baik bagi negara yang sudah lama merdeka, maupun negara yang baru saja memperoleh kemerdekaannya. Istilah konstitusi berasal dari Bahasa Perancis "constituer" yang berarti membentuk. Konstitusi diartikan sebagai dokumen tertulis yang secara garis besar mengatur kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta lembaga negara penting lainnya. Konstitusi dan negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Mengapa negara perlu memiliki konstitusi?Konstitusi sebagai Penjamin Hak Asasi Konstitusi lahir sebagai suatu tuntutan dan harapan masyarakatnya untuk mencapai suatu keadilan. Dengan hadirnya konstitusi, masyarakat menyerahkan hak-hak tertentu kepada penyelenggara negara. Namun, setiap anggota masyarakat dalam negara tetap mempertahankan hak-haknya sebagai pribadi. Hadirnya konstitusi adalah untuk menjamin hak-hak asasi dan hak politik dari warga negaranya. Hak-hak itulah yang juga menjadi titik tolak pembentukan konstitusi. Baca juga Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia Konstitusi Membatasi Kekuasaan Konstitusi atau undang-undang dasar tidak hanya suatu dokumen yang mencerminkan pembagian kekuasaan saja. Akan tetapi, dalam gagasan konstitusionalisme, konstitusi dipandang sebagai lembaga khusus yang memiliki fungsi khusus yaitu membatasi kekuasaan dan mencegah kesewenang-wenangan di satu pihak dengan melakukan perimbangan kekuasaan. Konstitusi diperlukan sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat sebagai Barometer Kehidupan Bernegara Konstitusi menjadi barometer kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat akan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Konstitusi dalam jangka panjangnya membantu para generasi penerus bangsa dalam melihat ide-ide dasar yang digariskan oleh founding fathers dalam mencapai kemerdekaan negara tersebut. Konstitusi akan memberikan arahan kepada generasi penerus tersebut untuk mengemudikan suatu negara yang kelak akan mereka pimpin. Baca juga Indonesia Setujui Resolusi PBB Soal Krisis Rusia-Ukraina, Ketua DPR Sudah Sesuai Konstitusi Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain. Referensi Busroh, Firman Freddy dan Fatria Khairo. 2018. Memahami Hukum Konstitusi Indonesia. Depok PT Raja Grafindo Persada Nasution, Adnan Buyung. 1995. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia. Jakarta Grafity Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 1 Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Dasar Negara dan Konstitusi? Mungkin anda pernah mendengar kata Dasar Negara Dan Konstitusi?? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, fungsi, tujuan, sifat dan jenis. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu, yang pada umumnya negara yang berdaulat merupakan negara yang kuat dalam kedaulatan tersebut terdapat dasar negara yaitu Pancasila dan Pancasila merupakan dasar hukum dan berkaitan dengan konstitusi undang-undang. Hal tersebut ditegaskan dalam pembukaan undang-undang 1945 alinea ke IV, Bahwa dengan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia. Suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat wajib memiliki salah satu persyaratan yang sangat mendasar yaitu memiliki dasar negara dan konstitusi yang dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut adalah Dasar negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi ideologi negara pandangan hidup bangsa jiwa dan kepribadian bangsa cita-cita moral dan cita-cita hukum sikap hidup, dan sistem nilai yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya. Setiap negara memiliki dasar negara yang berbeda. Dan perbedaan ini dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya merupakan nilai yang mencerminkaan suatu negara dapat dikatakan baik atau buruk suatu negara yang ditentukan dari masyarakatnya patriotisme merupakan sikap yang berani, dan rela berkorban demi bangsa dan negara. nasionalisme merupakan perwujudan cita-cita dan tujuan negara Pancasila Sebagai Dasar Negara Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta ; panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau asas. Bagi bangsa Indonesia Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD alenia ke IVtelah ditetapkan sebagai dasar Negara atau Ideologi Negara,yang berarti Pancasila dijadikan dasar penyelenggaraan sebagai dasar negara,serta sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat memaksa,yaitu mengikat dan memaksa semua warga negara untuk tunduk kepada Pancasila, dan siapa yang melanggar harus ditindak berdasarkan aturan hukum yang berlaku diIndonesia, dan jika ada peraturan hukum yang bertentangan dengan Pancasila maka peraturan tersebut harus dicabut. Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Berikut ini terdapat beberapa fungsi pancasila sebagai dasar negara, yakni sebagai berikut 1. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia pertama Pancasila sebagai dasar Negara. Dasar negara di sini diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi negara. Sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. 2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia kedua Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam hal ini Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya bersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. 3. Kepribadian Bangsa Indonesia ketiga Pancasila sebagai kepribadian bangsa suatu sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia. Itulah yang dinamakan kepribadian bangsa Indonesia. 4. Jiwa Bangsa Indonesia keempat Pancasila sebagai jiwa bangsa merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisannya yang berjudul Pancasila. Dalam tulisan tersebut, juga menyebutkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia berdiri dan berkembang di zaman kerajaan. Meskipun istilah atau nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945. 5. Sumber dari Segala Sumber Hukum kelima Pancasila merupakan sumber dari segala hukum. Pancasila merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau Negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian Nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara. Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat, bentuk dan tujuan Negara Indonesia. Dan terakhir cita-cita moral adalah hukum tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan. 6. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia kelima Pancasila merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang mana menyangkut ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia bersama sama oleh para pendiri bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945. 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI. PPKI pada saat itu merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis tersebut UUD 1945 untuk membela Pancasila sebagai dasar Negara selama-lamanya. 7. Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa ketujuh Pancasila merupakan falsafah hidup yang mempersatukan bangsa. Indonesia negara yang kaya akan budaya dan etnis yang berbeda akan tetapi tetap satu seperti semboyan bangsa indonesia bhineka tunggal ika,berbeda-beda tetapi tetap satu. Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. 8. Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia kedelapan Pancasila wujud dari cita cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur bangsa Indonesia termuat tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dikarenakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya. Sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia selaku bangsa atau Negara. 9. Ideologi Bangsa Indonesia kesembilan Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara yang mengandung nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila menjadi cita-cita Bangsa indonesia dalam proses penyelenggaraan Negara. Pengertian Konstitusi Konstitusi merupakan Undang-undang DasarUUD dalam negara merupakan sebuah norma sistem politik dan dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Tujuan Konstitusi Berikut merupakan tujuan konstitusi Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia HAM. Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh. Fungsi Konstitusi dari penjelasaan diatas selanjutnya akan dijelaskan tentang fungsi konstitusi yang mana terdapat pada suatu negara. antara lain sebagai berikut Sebagai sumber hukum tertinggi. Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara. Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara. Sebagai piagam lahirnya suatu negara. Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat. Sebagai simbol persatuan rakyat suatu negara. Sebagai rujukan identitas dan lambang negara Sifat Konstitusi Setelah mengetahui penjelasan fungsi konstitusi,selanjutnya akan dijelaskan tentang mengenai kedua sifat konstitusi Konstitusi Bersifat Luwes flexible; dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat Undang-Undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman. Konstitusi Bersifat Kaku rigid; yaitu Undang-Undang yang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat Undang-Undang. Macam-Macam Konstitusi Menurut C. F. Strong, konstitusi dapat dibagi menjadi dua jenis. Adapun macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut Konstitusi Tertulis, yaitu suatu naskah atau dokumen yang di dalamnya terdapat penjelasan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah serta menentukan bagaimana cara kerja badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini disebut juga dengan Undang-Undang Dasar. Konstitusi Tidak Tertulis, yaitu suatu aturan atau norma yang tidak tertulis yang telah ada dan dilaksanakan oleh penyelenggaran negara. Konstitusi ini disebut juga dengan istilah Proses Penyusunan dan Penetapan Dasar Negara Berikut ini terdapat beberapa proses penyusunan dan penetapan dasar negara, yakni sebagai berikut Tahap pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI Pada tanggal 8 Desember 1941 Jepang menyerang pangkalan armada Amerika Serikat Pearl Harbor dikepulauan Hawai , 19 kapal perang AS tenggelam, 177 pesawat terbang AS hancur, dan 3000 jiwa tewas, dan sejak saat itu pecahlah Perang Pasifik Perang Asia Timur Raya . Jepang kemudian menyerang Filipina, dan negara-negara di Asia Tenggara,termasuk Indonesia,yang pada saat itu di kuasai oleh Belanda. Karena Belanda tidak dapat menghadapi serangan armada Jepang,maka pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang,dan sejak saat itu mulailah masa pendudukan Jepang di Indonesia. Meskipun dalam masa pendudukan Jepang ini bangsa Indonesia mengalami siksaan dan penderitaan karena diperlakukan semena-mena, tidak manusiawi, namun demikian juga membawa dampak positif bagi bangsa Indonesia seperti diberikannya latihan kemiliteran kepada para pemuda dibentuknya Peta tentara suka rela diperbolehkannya mengibarkan bendera merah putih diperbolehkannya menyanyikan lagu Indonesia Raya dibentuknya BPUPKI sebagai awal proses kemerdekaan Indonesia. Masa pemerintahan jepang ini juga berpengaruh bagi kehidupan bangsa Indonesia,karena mempercepat kemerdekaan Indonesia. Pembentukan BPUPKI Jepang dalam perang Asia Timur Raya mulai mengalami kekalahan dan meminta bantuan kepada bangsa Indonesia dengan berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dikelak kemudian hari, janji ini diberikan pada tanggal 7 September 1944. Sementara itu Jepang semakin terdesak oleh sekutu. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaannya yang kedua kepada bangsa Indonesia. Janji kedua itu adalah akan dibentuk suatu badan yang dinamakan badan untuk menyelidiki usaha persiapan Kemerdekaan,disingkat Badan Penyelidik akan didirikan suatu sekolah namanya kenkoku Gakuin, dimana akan diajarkan pengetahuan politik,dan yang akan memberi pelajaran disekolah tersebut adalah pemimpin kita seperti Bung Karno, Bung Hatta, dan Achmad Subardjo. Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang disebut „ BPUPKI „ atau Dokuritzu Zyunbi Tioosakai. Badan ini beranggotakan 60 orang ditambah ketua dan 2 orang wakil ketua yaitu Ketua Dr. Radjiman Wediodiningrat dan sebagai wakil ketua Indonesia Soeroso dan Wakil ketua orang Jepang yaitu Iclubangse. Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang BPUPKI dibentuk dan secara resmi dilantik padatanggal 28 Mei 1945. Dengan terbentuknya badan ini, bangsa Indonesia mendapat kesempatan secara legal untuk membicarakan dan mempersiapkan keperluan kemerdekaan Indonesia seperti antara lain mempersiapkan UUD mempersiapkan Dasar Negara mempersiapkan Tujuan Negara Bentuk Negara Sistem pemerintahan Proses Penyusunan dan Penetapan konsep rancangan dasar negara UUD Dalam penyusunan rancangan dasar Negara dan rancangan UUD, BPUPKI bersidang sebanyak dua kali yaitu Sidang pertama 29 Mei s/d 1 Juni 1945 Berikut adalah Usulan-usulan dasar negara yang muncul Dalam sidang yang pertama terdapat 3 tokoh antara lain Mr. Muhammad Yamin, Ir. Soekarno, dan Mr. Soepomo. Mereka mengusulkan dalam pidatonya tentang rumusan-rumusan dasar Negara,dan meskipun berbeda akan tetapi pada prinsipnya maksudnya sama. 1. Mr. Muhammad Yamin 29 Mei 1945 dalam pidatonya secara lisan,dia mengemukakan rumusan dasar Negara sebagai berikut peri kebangsaan peri kemanusiaan peri ketuhanan peri kerakyatan kesejahtraan rakyat Selesai berpidato, beliau mengajukan secara tertulis mengenai rancangan dasar negara sebagai berikut Ketuhanan Yang Maha Esa. Kebangsaan Persatuan Indonesia Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Prof. Dr. Mr. R. Soepomo 31 Mei 1945 Menurut Soepomo konsep dasar Indonesia Merdeka adalah sebagai berikut Paham Negara Kesatuan. Yaitu Negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan Hubungan negara dan urusan agama terpisah dengan urusan setiap orang merdeka memeluk agama yang disukainya. Sistem badan kedudukan kepala negara dalam negara persatuan sangat penting,dan harus menjadi pemimpin negara yang sejati,bersatu dengan rakyatnya. Sosialisme negara yaitu Negara bersifat kekeluargaan dalam lapangan ekonomi. Hubungan antar bangsa yaitu negara Indonesia yang berdasarkan semangat kebudayaan Indonesia yang asli dengan sendirinya merupakan negara Asia timur raya. 3. Ir. Soekarno 1 Juni 1945 Menurut Ir Soekarno rumusan dasar negara merdeka adalah sebagai berikut Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme Internasionalisme atau peri kemanusiaan Mufakat atau demokrasi Kesejahtraan sosial Ketuhanan yang berkebudayaan Pada tanggal 1 Juni 1945 didepan sidang BPUPKI Ir. Soekarno mengusulkan nama rumusan dasar negara Indonesia merdeka yaitu dengan nama Pancasila,sesuai dengan petunjuk temannya yang ahli juga mengusulkan bahwa Pancasila adalah sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam sidang BPUPKI yang pertama ini, belum ada kata sepakat tentang rumusan dasar negara. Indonesia karena itu BPUPKI membentuk panitia kecil berjumlah sembilan orang Karena jumlah mereka ada sembilan orang,mereka disebut juga panitia sembilan atau tim kecil ini pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan rancangan dasar negara Indonesia merdeka yang dikenal sebagai „ Piagam Charter „ atau Piagam Jakarta. Panitia Sembilan Berikut Anggota Panitia Sembilan Ir. Soekarno Abikusno Tjokrosoejoso Drs. Moh. Hatta H. Agus Salim Mr. Maramis Mr. Ahmad Soebarjo Wahid Hasyim Mr. Moh. Yamin Abd. Kahar Muzakir Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta CharterPiagam Jakarta. Demikian Penjelasan Materi Tentang Dasar Negara Dan Konstitusi Pengertian, Fungsi, Tujuan, Sifat Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi
82U2.
  • 2csofhy5u2.pages.dev/377
  • 2csofhy5u2.pages.dev/24
  • 2csofhy5u2.pages.dev/492
  • 2csofhy5u2.pages.dev/380
  • 2csofhy5u2.pages.dev/122
  • 2csofhy5u2.pages.dev/437
  • 2csofhy5u2.pages.dev/237
  • 2csofhy5u2.pages.dev/354
  • berikut tujuan adanya konstitusi negara kecuali